Dua Kebijakan Tak Populer Jokowi Ini Dikhawatirkan Gerus Daya Beli


JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan dan mencabut subsidi 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA pada 2020 bukan tanpa risiko. 

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira khawatir dua kebijakan tak populer itu justru menggerus daya beli masyarakat. 

Sebab, uang yang harus dikeluarkan oleh masyarakat akan semakin besar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan tagihan listrik. 

"Momentumnya memang terlambat untuk lakukan kebijakan penghematan belanja APBN," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (5/9/2019). 

"Kondisi ekonomi saat ini makin melambat, kalau dipaksa 2020 lakukan beberapa adjustment dikhawatirkan imbas ke daya beli, inflasi dan pertumbuhan ekonomi merosot tajam," sambung dia. 

Idealnya menurut Bhima, pemerintah mengambil kebijakan saat ekonomi masih bisa tumbuh 5,1 persen pasca Pilpres 2019 lalu. 

Namun, kebijakan itu justru akan diterapkan pada awal 2020. Padahal saat ini dan pada 2020, kata dia, ancaman resesi global menguat. 

Ini dipicu perang dagang Amerika Serikat dan China yang meninggi, tak menentunya kebijakan moneter, hingga gejolak politik di beberapa berapa negara. 

Harusnya menurut Bhima, pemerintah bukan memangkas subsidi, tapi justru melakukan stimulus fiskal ke sektor riil. 

"Jadi ini keberanian yang terlambat karena sebelumnya terlalu takut kalah pemilu, berbahaya bagi ekonomi. Saya bilang too little too late lah Pak Jokowi dan tim ekonominya," kata dia.

Sebelumnya, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan pencabutan subsidi 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA pada 2020 menuai penolakan keras, mulai dari anggota DPR hingga pelaku usaha mikro dan kecil. 

Bahkan serikat buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menentang rencana pemerintah tersebut pada 2 Oktober 2019. 

Tidak hanya itu, masyarakat hingga pengusaha juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan maupun pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA, tanpa kecuali UMKM.

Sumber:Kompas.com
Share:

Recent Posts